Sobat baca, kali ini kita akan membahas Jenis dan Fungsi Koperasi di Bidang Usaha.
Siapa sih yang tidak tahu apa itu koperasi? Secara garis besarnya koperasi merupakan sebuah badan usaha tempat simpan pinjam baik itu berupa uang, barang ataupun tempat meminjam uang. Namun, banyak yang belum tahu bahwa Koperasi ternyata di atur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pada pasal 1 yang berbunyi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan”.
Kebanyakan orang mengetahui koperasi hanya ada satu jenis saja yaitu Koperasi Simpan Pinjam. Ternyata dalam Undang-Undang yang mengatur tentang perkoperasian, ada beberapa jenis Koperasi yang ada di Indonesia saat ini. Selainya jenisnya koperasi tentunya juga memiliki fungsinya masing-masing. Nah berikut ini adalah Jenis dan Fungsi Koperasi di Bidang Usaha.
Jenis dan Fungsi Koperasi di Bidang Usaha
Sobat baca, saat ini ada beberapa jenis-jenis koperasi di bidang usaha. Apa sajakah jenis-jenisnya? Nah melalui artiel ini kita akan membahas apa saja jenis-jenis koperasi yang ada di Bidang Usaha serta fungsi dari koperasi tersebut.
1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini merupakan koperasi yang menampung atau menyimpan simpanan atau tabungan serta melayani peminjaman atau kredit yang di ajukan oleh anggota. Dan anggota yang menabung di koperasi jenis ini akan mendapatkan imbalan berupa jasa, sedangkan untuk anggota yang meminjam akan di kenakan jasa penyimpanan dengan biaya bunga peminjaman yang serendah mungkin.
2. Koperasi Perikanan
Koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan pengusaha pemilik alat perikanan, dan orang-orang atau nelayan yang memiliki kepentingan atau memiliki mata pencarian dengan usaha perikanan.
3. Koperasi Konsumsi
Koperasu ini merupakan koperasi yang di dirikan untuk menyediakan kebutuhan sehari-hari setiap anggota koperasi tersebut dengan harga yang lebih murah. Hal ini di lakukan untuk kesejahteraan serta bisa memenuhi kebutuhan anggotanya. Koperasi ini sangat di butahkan untuk setiap anggota koperasi tersebut.
4. Koperasi Desa
Koperasi desa merupakan koperasi serba guna yang berada di desa serta memiliki anggota penduduk desa tersebut dan memiliki sebuah kepentingan bersama. Koperasi ini di bentuk untuk menunjang setiap kegiatan masyarakat dalam sektor ekonomi yang berkaitan dengan pertanian atau peternakan.
Berikut Fungsi dari sebuah koperasi:
Menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi adalah sebagai berikut:
1. Memperbaiki kualitas hidup rakyat Indonesia.
2. Menumbuhkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota serta masyarakat demi perbaikan kesejahteraan dan sosial.
3. Memperkuat perekonomian masyarakat sebagai landasan ekonomi bangsa Indonesia.
4. Mengembangkan ekonomi secara nasional sesuai dengan asas kekeluargaan dan demokrasi secara ekonomi.
Nah sobat baca, itulah dia beberapa jenis koperasi serta fungsi yang di miliki koperasi.