5 Hak Sebagai Karyawan Kontrak

5 Hak Sebagai Karyawan Kontrak

Ketika kalian dapat tawaran kerja dari suatu perusahaan, kalian tentunya akan menanyakan besaran gaji, serta posisi yang akan anda tempati. Tentunya, 2 faktor inilah yang menjadi hal utama yang sering kalian tanyakan kepada perusahaan tersebut. Namun ada hal penting juga yang harus kalian ketahui atau tanyakan sebelum kalian menerima tawaran kerja tersebut. Apakah itu? Ya, Hal itu adalah Hak anda sebagai karyawan. Hal inilah yang sering kita lupakan ketika mendapat tawaran kerja dari perusahaan dengan iming-iming gaji besar serta posisi yang tinggi. Padahal itulah yang menjadi hal terpenting baik sebagai karyawan kontrak maupun karyawan tetap. Nah, kali ini kami akan membahas 5 Hak Sebagai Karyawan Kontak.

5 Hak Sebagai Karyawan Kontrak

Karyawan Kontrak adalah karyawan yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antar karyawan dengan perusahaan pemberi kerja. Biasanya disebut sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Walaupun hanya sebagai karyawan kontrak aturan mengenai PKWT ada dalam Pasal 56 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Bunyi dari pasal tersebut yakni, bahwa perjanjian kerja karyawan kontrak di buat dan berlaku dalam masa waktu tertentu. Durasi waktu tersebut mengacu pada perjanjian yang dibuat untuk jangka waktu dan selesainya pekerjaan.

Meskipun di atur dalam Undang-Undang, Namun banyak karyawan yang tidak memahami dan tidak tahu hak-hak mereka. Hal inilah menjadi kesempatan bagi perusahaan “Nakal”. Berikut 5 Hak Sebagai Karyawan Kontrak yang perlu kalian ketahui:

1. Hak Karyawan Menerima Upah yang Layak
Hak karyawan kontrak yang utama adalah menerima upah yang layak. Hal ini di atur dalam Peraturan Mentri (PERMEN) No. 1/1999, PP 8/1981 dan Undang-Undang 13/2003. Berdasarkan UU tersebut, setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan upah atau gaji yang layak.

2. Hak Mendapat THR
Meskipun hanya berstatus sebagai karyawan kontrak, namun kalian berhak untuk mendapatkan THR. Jumlahnya sesuai dengan besaran gaji pokok untuk satu bulan apabila karyawan tersebut sudah bekerja selama minimal 1 tahun.
Namun jika masa kerjanya di bawah 1 tahun, tetapi sudah melewati minimal 1 bulan, besaran THR di hitung secara proporsional berdasarkan masa kerja yang sudah kalian lewati.

3. Hak Jaminan Sosial dan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja)
Perusahaan wajib memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. Kini banyak perusahaan yang sudah bekerja sama dengan BPJSTK dan BPJS Kesehatan.

4. Hak Untuk Berlibur, Cuti, dan IstirahatKaryawan kontrak berhak mendapatkan libur 1 hari dalam 1 minggu. Untuk hak cuti, karyawan kontrak akan mendapatkan hak tersebut jika sudah bekerja selama 1 tahun, dan karyawan berhak memperoleh 12 hari cuti kerja.

5. Hak Aturan Jam Kerja
Menurut UU Pasal 7 mengenai Aturan jam kerja yaitu, jika bekerja selama 7 hari maka jam kerjanya selama 8 jam . Dan jika anda bekerja di luar jam kerja yang seharusnya, anda berhak mendapatkan upah lembur.

Itulah yang harus kalian ketahui dan pahami menganai hak-hak kalian sebagai karyawan walaupun hanya karyawan kontrak.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *