4 Aplikasi Yang Pernah di Blokir Pemerintah
Kementrian Kominfo selaku instansi negara yang mengatur berjalannya suatu aplikasi ataupun alat komunikasi yang beredar di masyarakat tentunya memiliki beberapa kreteria yang harus di ikuti perusahaan selaku pemilik aplikasi tersebut. Instansi negara ini juga memiliki hak untuk menonaktifkan atau memblokir aplikasi-aplikasi yang di anggap dapat merusak masyarakat dan dapat merusak tatanan negara.
Beberapa waktu yang lalu, Kementrian Kominfo pernah meminta para penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mendaftarkan diri sebelum tanggal yang telah di tentukan yaitu 20 Juli 2022 dengan kata lain di blokir. Hal ini bukan hanya gertakan yang di keluarkan oleh Kementerian Kominfo.
Pemblokiran yang di lakaukan oleh Kementrian Kominfo ini di lakukan akibat membuat konten yang di larang seperti Pornografi, Radikalisme hingga investasi bodong. Nah pada pembahasan kali ini, kita akan membahas beberapa aplikasi yang pernah di blokir oleh pemerintah.
4 Aplikasi Yang Pernah di Blokir Pemerintah
Nah guys, berikut ini 4 Aplikasi Yang Pernah di Blokir Pemerintah:
1. Telegram
Pada tahun 2017, Kementrian Kominfo pernah memblokir Telegram dengan alasan di dalam aplikasi ini terdapat begitu banyak konten yang mengandung unsur radikalisme, terorisme dan paham kebencian. Hal ini tentunya menjadi hal yang dapat merusak generasi bangsa jika tidak di tangani dengan cepat. Oleh karena itu, Menkominfo dengan cepat mengambil langkah untuk memblokir sementara Telegram untuk mnghindari hal yang tidak di inginkan.
2. Binomo
Aplikasi yang pernah di blokir oleh pemerintah berikutnya adalag Binomo. Mungkin sebagian dari kalian sudah tahu atau bahkan sudah pernah menggunakan aplikasi ini. Namun tahukah kalian, Binomo merupakan sebuah platform investasi ilegal yang dapat merugikan dan sudah menelan beberapa orang tertipu akibat aplikasi ini. Aplikasi ini akan memberikan kepuasan kepada korbannya namun pada akhir akan merugikan bagi para penggunannya.
3. Bigo Live
Aplikasi Bigo Live merupakan platfrom yang di buat untuk mencari teman dengan fitur Video Call. Namun dengan banyaknya orang yang menggunakan aplikasi ini, sehingga orang-orang menyalagunakan aplikasi ini. Yang di mana orang-orang lebih cenderung menggunakan aplikasi untuk hal hal yang tidak baik seperti konten yang berbau pornografi. Hal tersebut di lakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab hanya untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri tanpa memikirkan orang-ornang yang menggunakan aplikasi ini sesuai dengan kegunaan sebernarnya.
4. Tumblr
Tumblr Menjadi aplikasi berikutnya yang pernah di blokir oleh pihak pemerintahan. Aplikasi ini di blokir dengan dugaan mengandung konten-konten yang berbau pornografi. Hal ini sama dengan yang pernah di alami oleh Telegram beberapa tahun yang lalu. Namun, aplikias ini kembali di buka setelah memenuhi beberapa persyaratan yang di mana mereka harus menyiapkan pelaporan agar pengguna bisa melaporkan konten yang tidak sesuai dengan aturan yang tersedia.
Nah guys, itulah 4 Aplikasi Yang Pernah di Blokir Oleh Pemerintah.