Mungkin kalian tidak asing lagi mendengar kata “BUMD”. Mugkin kalian juga masih sering bertanya apa itu BUMD? Kesempatan kali ini kita akan membahas 3 Contoh Perusahaan BUMD, Namun sebelum kita membahasa itu alangkah baiknya kita lebih dahulu mengetahui apa itu BUMD, ciri-ciri BUMD, dan dari manakah modal BUMD.
Apa itu BUMD?
Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD merupakan salah satu instrumen pemerintah yang memiliki peran penting dalam menjalankan serta mengembangkan perekonomian setiap daerah dan perekonomian nasional.
Ciri-ciri BUMD
Untuk menentukan suatu usaha merupakan BUMD atau bukan, berikut beberapa ciri-ciri BUMD:
- Badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah.
- Badan usaha yang dimiliki oleh 1 pemerintah daerah, atau lebih dari 1 pemerintah daerah dengan bukan daerah, atau lebih dari 1 pemerintah daerah dengan bukan daerah.
- Seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisah.
- Bukan merupakan organisasi perangkat daerah
- Dikelolah dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.
Modal BUMD
Lalu dari manakah modal yang dimiliki BUMD? Berdasarkan Pasar 304 UU 23/ 2014 diatur bahwa:
- Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara atau BUMD
- Penyertaan modal daerah tersebut dapat ditambah , dikurangi, dan dijual kepada pihak lain, atau dapat dialihkan kepada badan usaha milik negara atau BUMD.
- Penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan.
Sumber lain dari modal BUMD yaitu, Penyertaan modal daerah, Pinjaman, dan Dana Hibah.
Perlu kita ketahui baha-wa penyertaan modal yang dilakukan oleh daerah tersebut dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD. maupun untuk melakukan penambahan modal BUMD. Tindakan pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal pada BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah.
3 Contoh Perusahaan BUMD
1. BPD (Bank Pembangunan Daerah).
Pengertian dari BPD atau Bank Pembangunan Daerah adalah bank yang menyediakan fasilitas pendukung pembangunan di seluruh wilayah Indonesia melalui pelayanan yang dimilikinya. BBD dianggap lebih memiliki kedekatan sosiokultural dengan masyarakat suatu daerah karena mampu memberikan serta membuka jarirngannya hingga ke pelosok daerah yang masih sulit disediakan oleh bank swasta. Melalui BPD anda bisa menggunakan e-wallet seperti OVO,SHOPEEDAY, maupun GoPay.
2. PDAM
Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM adalah salah satu unit usaha milik daerah, yang bergerak dalam penyediaan atau distribusi air bersih bagi masyarakat umum. PDAM juga terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kota madya diseluruh wilayah indonesia . Perusahaan air minum ini dikelolah secara modern sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda pada tahun 1920an dengan nama Waterleiding sedangkan pada zaman penjajahan Jepang perusahaan air minum dinamai Suido syo. Dan Sampai saat ini PDAM masih menjadi perusahaan penyediaan air bersih bagi masyarakat Indonesia.
3. Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP)
Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober 1991 (UU no. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/awal 2000, dirubah status menjadi PO (Perusahaan Otobus). Selama tahun tersebut perusahaan ini menjadi salah alat transpotasi masyarakat ketika akan berpergian keluar kota, karena pada saat itu masih kurangnya masyarakat mempunyai alat transportasi pribadi.
Nah itulah 3 Perusahaan BUMD yang ada di setiap daerah mapun kota yang ada diwilayah Indonesia. Semoga pembahsaan kali ini bermanfaat bagi pembacanya.